PROSEDUR CERAI GHOIB DI INDONESIA

Cerai ghoib adalah jenis perceraian yang dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepada istri atau tanpa proses hukum resmi. Istilah “ghoib” berarti “hilang” atau “tidak tampak,” menggambarkan situasi di mana perceraian dilakukan secara tidak langsung. Biasanya, cerai ghoib dilakukan dengan cara yang tidak melibatkan kehadiran fisik atau komunikasi langsung antara suami dan istri. Berikut adalah langkah-langkah umum […]