EKSEKUSI YANG BELUM SELESAI DILAKSANAKAN TIDAK DAPAT DISANGGAH DALAM BENTUK GUGATAN, MELAINKAN DALAM BENTUK PERLAWANAN

Menurut, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata”, pada asasnya, Upaya eksekusi hanya dapat dijalankan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalam praktiknya, dapat terjadi pelaksanaan Upaya eksekusi atas putusan hakim berkekuatan hukum tetap; yang mendatangkan kerugian terhadap hak dan kepentingan yang berperkara. Merujuk […]