Tabrak lari adalah suatu tindakan yang sering kali mengarah pada kecelakaan lalu lintas, di mana pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Tindak pidana ini sangat merugikan korban yang mungkin mengalami luka parah atau bahkan meninggal dunia, serta menimbulkan kerugian material. Dalam konteks hukum Indonesia, […]