PENETAPAN TERSANGKA TANPA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERLEBIH DAHULU, EMANG BOLEH?

Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap seseorang merupakan isu hukum yang sering diperdebatkan, terutama terkait dengan asas keadilan dan prosedur hukum acara pidana di Indonesia. Berikut adalah penjelasan umum terkait hal ini Pasal 1 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): Menjamin asas due process of law di mana proses hukum harus dilakukan sesuai dengan […]