Tindakan mengganggu rumah tangga orang lain dapat berimplikasi pada hukum di Indonesia, tergantung pada situasi dan bentuk perbuatannya. Hal ini diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta hukum lain yang relevan, seperti Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Mengganggu rumah tangga orang lain merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar […]