PENETAPAN TERSANGKA TANPA DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERLEBIH DAHULU, EMANG BOLEH?

Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap seseorang merupakan isu hukum yang sering diperdebatkan, terutama terkait dengan asas keadilan dan prosedur hukum acara pidana di Indonesia. Berikut adalah penjelasan umum terkait hal ini Pasal 1 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana): Menjamin asas due process of law di mana proses hukum harus dilakukan sesuai dengan […]

KETAHUI TERLEBIH DAHULU DALUWARSA SEBELUM MELAPORKAN TINDAK PIDANA!

Daluarsa adalah batas waktu tertentu yang ditentukan oleh hukum di mana seseorang dapat mengajukan pelaporan atau penuntutan terhadap suatu tindak pidana. Setelah daluarsa ini berlalu, hak untuk melaporkan atau menuntut akan hilang, dan perkara tidak dapat diproses secara hukum. Daluarsa ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, serta untuk […]

MELANGGAR ISI DARI SEBUAH PERJANJIAN

Perjanjian adalah salah satu elemen penting dalam hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Dalam dunia bisnis maupun hubungan pribadi, perjanjian sering kali digunakan untuk memastikan adanya kepastian dan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun, pelanggaran terhadap isi perjanjian dapat terjadi dan menimbulkan konsekuensi yang signifikan bagi pihak yang dirugikan. Artikel ini akan […]

HATI HATI PELAKU TABRAK LARI BISA DIPIDANA!

Tabrak lari adalah suatu tindakan yang sering kali mengarah pada kecelakaan lalu lintas, di mana pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Tindak pidana ini sangat merugikan korban yang mungkin mengalami luka parah atau bahkan meninggal dunia, serta menimbulkan kerugian material. Dalam konteks hukum Indonesia, […]

PREMATUR DALAM PERCERAIAN

Perceraian adalah proses hukum yang dapat mempengaruhi banyak aspek kehidupan pasangan yang bercerai. Salah satu istilah yang sering digunakan dalam konteks perceraian adalah “prematur.” Dalam perceraian, prematur merujuk pada suatu kondisi ketika perceraian terjadi sebelum waktunya, yaitu ketika salah satu atau kedua pihak belum siap secara emosional, psikologis, maupun hukum untuk menjalani proses perceraian tersebut. […]