Talak adalah salah satu cara untuk mengakhiri pernikahan dalam agama Islam. Namun, jika suami menjatuhkan talak tapi tidak mau mengajukan ke pengadilan, maka dapat menimbulkan akibat fatal bagi istri dan keluarga. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, talak harus diajukan ke pengadilan agar dapat dianggap […]