Pandangan Hukum Berkaitan dengan Praktik Pinjam Nama (Nominee) dalam Jual Beli Tanah oleh Orang Asing

Ilustrasi peninjauan aset sengketa

 

Praktik pinjam nama atau nominee dalam jual beli tanah oleh orang asing (WNA) merupakan suatu fenomena yang sering terjadi di Indonesia, apalagi di daerah yang dimana banyak orang asing yang tinggal atau berkunjung. Dalam praktik ini, orang asing menggunakan nama orang lain, biasanya warga negara Indonesia, untuk membeli tanah di Indonesia. Namun, praktik ini memiliki implikasi hukum yang kompleks dan dapat menimbulkan berbagai masalah.

 

Dasar Hukum

Dalam hukum pertanahan di Indonesia, orang asing (WNA) tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya menegaskan bahwa Hak Milik atas tanah hanya dapat diberikan kepada warga negara Indonesia. Pasal 21 UUPA menyatakan bahwa orang asing tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah.

Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2020 menjelaskan bahwa pemilik sebidang tanah adalah pihak yang Namanya tecantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli dengan menggunakan uang  milik WNA/pihak lain.

 

Praktik Pinjam Nama (Nominee)

Praktik pinjam nama terjadi ketika orang asing (WNA) menggunakan nama orang lain, biasanya warga negara Indonesia (WNI), untuk membeli tanah di Indonesia. Dalam kasus ini, nama yang digunakan bukanlah nama asli pemilik tanah yang sebenarnya. Praktik ini seringkali dilakukan oleh orang asing yang ingin membeli tanah di Indonesia, biasanya untuk kepentingan berbisnis, tetapi tidak memenuhi syarat untuk memiliki tanah karena peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

Implikasi Hukum

Praktik pinjam nama dalam jual beli tanah oleh orang asing memiliki beberapa implikasi hukum, antara lain:

  1. Pembangkangan Hukum: Praktik pinjam nama dapat dianggap sebagai pembangkangan hukum karena menggunakan nama orang lain untuk membeli tanah, sehingga dapat merugikan pihak lain dan mengacaukan administrasi pertanahan.
  2. Batalnya Perjanjian: Jika terbukti bahwa perjanjian jual beli tanah dilakukan dengan menggunakan nama palsu, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan.
  3. Sanksi Hukum: Orang yang melakukan praktik pinjam nama dapat dikenakan sanksi hukum, baik pidana maupun perdata, tergantung pada sifat dan tingkat keparahan pelanggaran.

 

Upaya Pencegahan

Untuk mencegah praktik pinjam nama dalam jual beli tanah oleh orang asing, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan beberapa upaya, antara lain:

  1. Pengawasan Administrasi: Lakukan pengawasan administrasi yang ketat untuk mencegah praktik pinjam nama.
  2. Pemeriksaan Identitas: Pastikan identitas pembeli tanah adalah asli dan memenuhi syarat untuk memiliki tanah.
  3. Penggunaan Perjanjian yang Sah: Buat perjanjian jual beli tanah yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kesimpulan

Praktik pinjam nama dalam jual beli tanah oleh orang asing memiliki implikasi hukum yang kompleks dan dapat menimbulkan berbagai masalah. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mencegah praktik ini dan memastikan bahwa setiap transaksi jual beli tanah dilakukan dengan menggunakan nama asli pemilik tanah yang sebenarnya.