Tindakan mengganggu rumah tangga orang lain dapat berimplikasi pada hukum di Indonesia, tergantung pada situasi dan bentuk perbuatannya. Hal ini diatur dalam beberapa pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta hukum lain yang relevan, seperti Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Mengganggu rumah tangga orang lain merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana di Indonesia. Dalam konteks hukum, tindakan ini bisa mencakup perbuatan seperti perzinahan, merusak keharmonisan rumah tangga, atau campur tangan pihak ketiga yang menyebabkan konflik dalam rumah tangga. Berikut adalah penjelasan dan dasar hukumnya: