Kabar mengejutkan datang dari perkembangan kasus Perceraian Andre Taulany dan istrinya, Rien Wartia Pengadilan Agama Tiga Raksa menolak gugatan cerai Andre Taulany kepada Rien, menjadikannya batal cerai. Perselisihan antara keduanya ternyata tidak seburuk yang diperkirakan.
Humas Pengadilan Agama Tiga Raksa, Ummi Azma, menjelaskan bahwa permohonan cerai Andre Taulany dinyatakan gugur. Alasan penolakan ini karena hakim tidak menemukan dalil yang kuat dalam gugatan Andre.
“Putusan nomor 1668/ PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany bin RMI Haumahu sebagai termohon, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon,” ungkap Ummi.
Andre Taulany mencabut sebagian gugatan, termasuk harta gono-gini dan hak asuh anak. Hal ini menunjukkan bahwa mereka masih membuka ruang untuk memperbaiki komunikasi di antara mereka.
Majelis hakim dalam kasus perceraian Andre Taulany menunjukkan bahwa tidak ada perselisihan yang signifikan. Hakim menilai, berdasarkan keterangan saksi, bahwa kedua belah pihak hanya mengalami kurang komunikasi.
“Menyatakan bahwa antara pemohon dan termohon itu hanya kurang komunikasi saja,” ungkap Ummi Azma melansir dari pernyataan resmi.
Keputusan ini menegaskan bahwa tidak ada konflik berkepanjangan yang memicu gugatan cerai Andre. Keterangan dari saksi yang dihadirkan menambah bobot keputusan hakim. Hal ini juga mengindikasikan bahwa hubungan mereka masih memiliki harapan untuk diperbaiki.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Andre Taulany dan Rien Wartia bisa mencari jalan tengah. Hakim berharap agar pasangan ini dapat kembali membangun komunikasi yang lebih baik. Dengan demikian, pernikahan mereka masih memiliki peluang untuk dipertahankan.
Adanya Alasan Perceraian Tapi Tidak Memenuhi Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Saat Ini Perceraian Di Indonesia Sangat Dipersulit, SE Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2023,” apabila alasan pertengkaran terus menerus minimal harus pisah rumah selama 6 bulan.