Blitar Digemparkan Kasus Penipuan dan Pemerasan, BW Law Office Tegaskan Perlindungan Hukum Klien

 

Blitar – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Beti Wirandini & Associates (BW Law Office) mendampingi kliennya, Sdr. N (Pelapor), dalam menghadiri panggilan klarifikasi penyidik terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan.

Kasus ini bermula sejak tahun 2015, di mana pelapor secara rutin mengirimkan sejumlah uang kepada pihak terlapor dengan total sekitar Rp96 juta. Uang tersebut diberikan dengan keyakinan untuk memenuhi kebutuhan seorang anak yang dikatakan sebagai anak kandung pelapor. Namun, setelah berjalan hampir 10 tahun, terungkap bahwa pengakuan tersebut tidak benar dan diduga merupakan tipu muslihat yang disengaja.

Selain dugaan penipuan, pelapor juga melaporkan adanya tindak pemerasan yang terjadi pada Juli 2025. Saat itu, terlapor diduga meminta uang senilai Rp125 juta disertai dengan tekanan psikologis, termasuk melibatkan pihak ketiga untuk melakukan teror dan intimidasi. Peristiwa ini bahkan berdampak pada kehidupan pribadi serta pekerjaan pelapor, karena sempat dipanggil oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami berhak atas perlindungan hukum dan kepastian atas kasus yang dihadapinya,” ujar perwakilan kuasa hukum dari BW Law Office.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan klarifikasi awal terkait dugaan penipuan, sementara laporan mengenai dugaan pemerasan masih dalam proses tindak lanjut.