BOS KALIAN TELAT BAYAR GAJI KARYAWAN?

Keterlambatan pembayaran gaji karyawan adalah salah satu permasalahan ketenagakerjaan yang sering terjadi di berbagai perusahaan. Gaji merupakan hak utama karyawan atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Ketika gaji tidak dibayarkan tepat waktu, hal ini dapat berdampak buruk pada kesejahteraan karyawan dan kepercayaan terhadap perusahaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) telah mengatur kewajiban pemberi kerja untuk membayar gaji karyawan tepat waktu. Pasal 93 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja/karyawan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menegaskan bahwa pembayaran upah harus dilakukan tepat waktu dan secara rutin.

Apabila pengusaha terlambat membayar gaji, terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan berdasarkan hukum yang berlaku:

  1. Denda Keterlambatan
    Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, pengusaha yang terlambat membayar gaji dikenakan denda sebagai berikut:

    • 5% dari total gaji yang seharusnya dibayarkan jika keterlambatan berlangsung hingga 3 hari.
    • Tambahan 1% per hari berikutnya dengan maksimal 50% dari total gaji.
  2. Tuntutan Hukum oleh Karyawan
    Karyawan berhak mengajukan tuntutan hukum ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menyelesaikan sengketa.

  3. Risiko Administratif dan Pidana
    Berdasarkan Pasal 186 dan 187 UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar gaji dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana berupa denda atau kurungan.

Karyawan yang menghadapi keterlambatan pembayaran gaji memiliki beberapa hak yang dapat dilakukan, seperti:

  • Mengajukan Aduan ke Dinas Tenaga Kerja
    Karyawan dapat melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk dilakukan mediasi atau pemeriksaan.
  • Meminta Surat Penjelasan dari Perusahaan
    Karyawan dapat meminta penjelasan resmi dari perusahaan terkait alasan keterlambatan dan kapan pembayaran akan dilakukan.

Keterlambatan pembayaran gaji adalah pelanggaran hukum yang merugikan karyawan. Pengusaha harus memahami kewajibannya untuk membayar gaji tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, karyawan yang menghadapi keterlambatan pembayaran gaji sebaiknya memahami hak-haknya dan prosedur hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi kepentingannya.