Tabrak lari adalah suatu tindakan yang sering kali mengarah pada kecelakaan lalu lintas, di mana pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Tindak pidana ini sangat merugikan korban yang mungkin mengalami luka parah atau bahkan meninggal dunia, serta menimbulkan kerugian material. Dalam konteks hukum Indonesia, tabrak lari termasuk dalam kategori kejahatan lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Di Indonesia, tabrak lari diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) No. 22 Tahun 2009. Beberapa pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tabrak lari antara lain:
-
Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas
Pasal ini mengatur tentang kewajiban pengemudi kendaraan untuk memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan mereka. Jika pengemudi melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan, mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. -
Pasal 311 UU Lalu Lintas
Dalam hal pelaku tabrak lari menyebabkan korban meninggal dunia atau luka-luka berat, pelaku dapat dikenakan hukuman pidana yang lebih berat. Pasal ini mengatur sanksi pidana untuk kecelakaan yang disertai dengan kelalaian atau sengaja mengabaikan kewajiban memberi pertolongan. -
Pasal 359 dan 360 KUHP
Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka-luka. Jika pelaku tabrak lari mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku bisa dikenakan hukuman pidana sesuai dengan pasal ini, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pelaku tabrak lari dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan tingkat kesalahannya:
-
Tabrak Lari Tanpa Menyebabkan Kematian
Jika pelaku hanya menyebabkan luka-luka ringan atau kerusakan material tanpa mengakibatkan korban meninggal, maka berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) UULLAJ, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta. -
Tabrak Lari yang Menyebabkan Kematian
Jika kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dijatuhi pidana lebih berat. Pasal 311 UULLAJ menyebutkan, jika kecelakaan tersebut disertai dengan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun. -
Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian atau Luka Berat
Selain itu, pelaku tabrak lari yang menyebabkan luka berat atau kematian juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan kematian) atau Pasal 360 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan luka berat). Hukuman yang diberikan bisa berupa pidana penjara yang cukup lama, tergantung pada beratnya kelalaian atau tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
Setelah kejadian tabrak lari, langkah pertama adalah melapor ke pihak berwajib. Polisi akan melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku, yang sering kali dilakukan dengan memeriksa saksi mata, bukti rekaman CCTV, serta jejak atau tanda-tanda lainnya di lokasi kejadian. Jika pelaku berhasil ditemukan, mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, korban atau keluarga korban dapat mengajukan gugatan kepada pelaku, baik secara pidana maupun perdata, untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan tersebut.Dalam setiap kecelakaan lalu lintas, sangat penting bagi pengemudi untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Tindakan tabrak lari yang dilakukan oleh pengemudi yang melarikan diri tidak hanya mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang dapat berujung pada pidana yang cukup berat.
Tabrak lari adalah tindak pidana yang sangat serius di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Lalu Lintas dan KUHP. Pelaku tabrak lari bisa dijatuhi pidana penjara, denda, atau keduanya, tergantung pada tingkat kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kecelakaan. Oleh karena itu, pengemudi harus selalu berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya, serta selalu melaporkan kecelakaan kepada pihak berwenang untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat.