
Proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang terkait dengan perkawinan, seringkali muncul pertanyaan tentang kehadiran prinsipal dalam agenda sidang pertama atau mediasi. Prinsipal adalah pihak yang berperkara dalam suatu kasus, baik sebagai penggugat/pemohon maupun sebagai tergugat/termohon.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), kehadiran prinsipal dalam agenda sidang pertama atau mediasi diatur dalam Pasal 82-85. Pasal 82 KHI menyatakan bahwa sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, para pihak wajib melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa mereka. Dalam mediasi, kehadiran prinsipal sangat penting karena mereka harus hadir untuk membahas dan menyelesaikan sengketa mereka. Jika prinsipal tidak hadir, maka mediasi tidak dapat dilakukan.
Sesuai dengan yang ada di Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), kehadiran prinsipal dalam agenda sidang pertama atau mediasi diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 40. Pasal 39 UU Perkawinan menyatakan bahwa sebelum mengajukan gugatan cerai, suami dan istri wajib melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Dalam mediasi, kehadiran prinsipal sangat penting karena mereka harus hadir untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan mereka. Jika prinsipal tidak hadir, maka mediasi tidak dapat dilakukan.
Kehadiran prinsipal dalam agenda sidang pertama atau mediasi sangat penting. Dasar hukumnya dari KHI dan UU Perkawinan menyatakan bahwa prinsipal harus hadir dalam mediasi untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan mereka. Jika prinsipal tidak hadir, maka mediasi tidak dapat dilakukan dan proses hukum dapat menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, kehadiran prinsipal dalam agenda sidang pertama atau mediasi sangat penting untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan dengan cara yang efektif dan adil.
Jika prinsipal tidak hadir dalam agenda sidang pertama atau mediasi, maka dapat terjadi konsekuensi mediasi tidak dapat dilakukan, proses hukum dapat menjadi tidak efektif, dan putusan pengadilan dapat menjadi tidak adil. Dalam PERMA No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, menyebutkan bahwa proses upaya damai atau mediasi wajib dilakukan oleh para prinsipal sebelum dilanjutkan dalam proses persidangan selanjutnya. Sehingga apabia para prinsipal tidak menghadiri proses ini khususnya pihak yang mengajukan tuntutan, padahal sudah mendapat panggilan secara patut oleh pengadilan, maka prinsipal tersebut dianggap tidak mempunyai etikat baik, dan dampaknya terhadap perkara yang diajukanya adalah perkaranya tidak dapat diterima oleh pengadilan. Oleh karena itu, sangat penting bagi prinsipal untuk hadir dalam agenda sidang pertama atau mediasi untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan mereka.