Daluarsa adalah batas waktu tertentu yang ditentukan oleh hukum di mana seseorang dapat mengajukan pelaporan atau penuntutan terhadap suatu tindak pidana. Setelah daluarsa ini berlalu, hak untuk melaporkan atau menuntut akan hilang, dan perkara tidak dapat diproses secara hukum.
Daluarsa ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, serta untuk memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan masih dapat diverifikasi secara akurat.
Aturan mengenai daluarsa pelaporan tindak pidana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), terutama pada Pasal 78 dan Pasal 79. Batas waktu daluarsa ini tergantung pada jenis tindak pidana dan ancaman hukuman yang dikenakan.
-
Tindak Pidana dengan Ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
- Daluarsa: 18 tahun setelah tindak pidana terjadi.
-
Tindak Pidana dengan Ancaman Hukuman Penjara Lebih dari 3 Tahun
- Daluarsa: 12 tahun setelah tindak pidana terjadi.
-
Tindak Pidana dengan Ancaman Hukuman Penjara 1-3 Tahun
- Daluarsa: 6 tahun setelah tindak pidana terjadi.
-
Tindak Pidana dengan Ancaman Hukuman Penjara di Bawah 1 Tahun, Denda, atau Hukuman Ringan
- Daluarsa: 3 tahun setelah tindak pidana terjadi.
-
Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme, dll.)
- Untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi atau terorisme, daluarsa bisa berbeda, bergantung pada undang-undang khusus yang mengaturnya.
- Tanggal Mulai Perhitungan Daluarsa:
Daluarsa dihitung sejak tanggal tindak pidana terjadi atau sejak diketahui oleh korban, bergantung pada jenis tindak pidana. - Pengecualian Daluarsa:
Dalam beberapa kasus, misalnya tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, daluarsa tidak berlaku.
- Segera Melaporkan Tindak Pidana:
Jangan menunda pelaporan jika Anda mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. - Kumpulkan Bukti-Bukti:
Pastikan bukti yang relevan disimpan dengan baik untuk mendukung laporan Anda. - Konsultasi dengan Pengacara:
Jika Anda ragu atau bingung mengenai batas waktu atau prosedur hukum, mintalah bantuan dari ahli hukum.
Dengan memahami daluarsa, masyarakat dapat lebih bijak dalam menangani kasus hukum. Jangan biarkan batas waktu berlalu tanpa mengambil tindakan yang diperlukan.
Pasal 78 KUHP
-
Hak untuk melakukan penuntutan pidana hapus karena daluarsa, dengan ketentuan sebagai berikut:
- (a) Dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, daluarsa setelah 18 tahun.
- (b) Dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, daluarsa setelah 12 tahun.
- (c) Dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1-3 tahun, daluarsa setelah 6 tahun.
- (d) Dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 1 tahun, pidana kurungan, atau pidana denda, daluarsa setelah 3 tahun.
-
Waktu daluarsa dihitung sejak hari setelah tindak pidana dilakukan.
-
Jika sebelum waktu daluarsa berakhir ada tindakan penuntutan, maka waktu daluarsa dihitung ulang dari saat penuntutan terakhir dilakukan.
-
Hak untuk menuntut juga dapat hapus jika terdakwa meninggal dunia.
Pasal 79 KUHP
Pasal ini melengkapi Pasal 78 dengan menyebutkan bahwa dalam hal pidana tertentu, daluarsa mulai dihitung bukan dari saat tindak pidana dilakukan, melainkan dari saat perbuatan diketahui oleh pihak yang berhak untuk menuntut.
Catatan Penting
- Beberapa tindak pidana khusus, seperti korupsi, terorisme, atau pelanggaran HAM berat, diatur dalam undang-undang khusus yang memiliki ketentuan berbeda mengenai daluarsa.
- Dalam kasus tertentu, seperti tindak pidana ringan, daluarsa juga berlaku untuk hak mengeksekusi putusan pidana yang telah dijatuhkan.