Jika Anda ingin mengajukan gugatan cerai namun buku nikah hilang, Anda tetap bisa melanjutkan proses perceraian, meskipun terdapat beberapa langkah tambahan yang perlu dilakukan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui dan langkah-langkah yang bisa diambil:
-
Lapor Kehilangan Buku Nikah: Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melapor ke pihak kepolisian atau kantor desa/kecamatan mengenai kehilangan buku nikah. Anda akan diberikan surat keterangan kehilangan yang bisa digunakan sebagai pengganti bukti bahwa Anda pernah menikah.
-
Minta Salinan Buku Nikah ke KUA (Kantor Urusan Agama): Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Anda bisa mengajukan permohonan salinan buku nikah ke KUA tempat pernikahan Anda tercatat. KUA akan memverifikasi data pernikahan Anda dan mengeluarkan salinan buku nikah jika diperlukan.
-
Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama: Anda bisa mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama meskipun buku nikah hilang, dengan membawa surat keterangan kehilangan dan salinan akta pernikahan dari KUA sebagai bukti pernikahan yang sah. Jika Anda atau pasangan belum memiliki salinan akta nikah, Anda dapat meminta salinan akta nikah di KUA tempat pernikahan tercatat.
-
Bukti Lain yang Dapat Digunakan: Selain buku nikah, Anda bisa menggunakan bukti lain yang menunjukkan bahwa Anda pernah menikah, seperti:
- Surat keterangan nikah dari KUA,
- Foto pernikahan,
- Dokumen lain yang menunjukkan status pernikahan Anda.
-
Proses Gugatan Cerai: Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengadilan Agama akan memproses gugatan cerai tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Jika Anda kesulitan mengurus dokumen-dokumen ini, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau ahli hukum keluarga untuk mendapatkan panduan lebih lanjut tentang langkah-langkah yang perlu diambil.