MELAPORKAN PERCOBAANPENGANIYAAN KE POLISI TAPI DITOLAK?

Melaporkan percobaan penganiayaan yang ditolak oleh polisi bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kurangnya bukti, tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana, atau persepsi bahwa perkara tersebut bukan merupakan prioritas hukum. Namun, penting untuk mengetahui hak Anda sebagai pelapor dan dasar hukum yang mendukung laporan Anda

Polisi mungkin menolak laporan jika dianggap tidak cukup bukti untuk mendukung tuduhan percobaan penganiayaan. Dalam hukum pidana, bukti yang diperlukan termasuk:

  • Saksi yang mendukung laporan.
  • Bukti fisik seperti rekaman video, foto, atau barang bukti lain.
  • Visum (jika ada luka atau kerusakan akibat percobaan penganiayaan).

Percobaan penganiayaan diatur dalam Pasal 53 KUHP (percobaan tindak pidana) dan dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Untuk memenuhi unsur percobaan tindak pidana, harus ada:

  • Niat pelaku yang sudah jelas.
  • Permulaan pelaksanaan tindak pidana, tetapi tindak pidana tidak selesai karena suatu sebab di luar kehendak pelaku.

Kadang polisi menilai bahwa perkara yang dilaporkan tidak cukup serius untuk diproses secara pidana. Hal ini mungkin terkait dengan kebijakan penanganan kasus atau persepsi bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan secara damai.

Penolakan juga dapat terjadi jika laporan dianggap tidak sesuai dengan prosedur, misalnya jika Anda belum memberikan semua dokumen atau keterangan yang diperlukan.

Langkah Jika Laporan Ditolak

  1. Meminta Surat Penolakan Secara Resmi
    Polisi harus memberikan alasan resmi secara tertulis jika menolak laporan Anda, sesuai dengan Pasal 1 angka 24 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. Melaporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan)
    Jika merasa ada pelanggaran prosedur oleh polisi, Anda dapat melaporkannya ke Divisi Propam.

  3. Mengajukan Pengaduan ke Kompolnas
    Jika langkah di atas tidak membuahkan hasil, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

  4. Meminta Pendampingan Hukum
    Anda dapat meminta pendampingan dari pengacara atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu memproses laporan.

  5. Mengajukan Pra-Peradilan
    Jika Anda yakin laporan ditolak secara tidak sah, Anda dapat mengajukan pra-peradilan terhadap keputusan tersebut, berdasarkan Pasal 77 KUHAP.

Dasar Hukum Pendukung Laporan Percobaan Penganiayaan

  1. Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)

    • Penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
    • Jika penganiayaan tidak selesai, maka berlaku aturan percobaan.
  2. Pasal 53 KUHP (Percobaan Tindak Pidana)

    • Ayat (1): Percobaan dikenai pidana jika terdapat niat dan tindakan nyata.
    • Ayat (2): Hukuman percobaan lebih ringan satu tingkat dibanding tindak pidana selesai.
  3. Pasal 108 Ayat (1) KUHAP

    • Setiap orang berhak melaporkan tindak pidana kepada penyidik atau penyelidik.
  4. Pasal 112 KUHAP

    • Penyidik wajib menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat dan menindaklanjutinya.
  5. Pasal 1 Angka 24 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

    • Polisi wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menerima laporan.

Laporan Anda seharusnya diterima jika terdapat bukti awal dan memenuhi unsur percobaan penganiayaan. Jika polisi tetap menolak tanpa dasar jelas, Anda memiliki hak untuk menindaklanjutinya melalui langkah-langkah hukum yang tersedia.