Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan umumnya dianggap melanggar asas keadilan dan prosedur hukum. Namun, sah atau tidaknya langkah tersebut sangat bergantung pada konteks kasus dan kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik. Untuk memastikan keadilan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme praperadilan.
Menurut Pasal 112 dan Pasal 224 KUHAP, setiap orang yang dipanggil secara sah oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim berkewajiban untuk hadir dan memberikan keterangan. Alasan “malas” tidak termasuk dalam dasar hukum yang sah untuk menolak panggilan sebagai saksi.
- Pasal 224 KUHP:
- Barang siapa dipanggil oleh pejabat yang berwenang untuk hadir sebagai saksi, tetapi tanpa alasan sah menolak hadir, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda.
- Pihak berwenang, seperti penyidik, juga memiliki wewenang untuk menghadirkan saksi secara paksa jika tidak memenuhi panggilan (sesuai Pasal 112 KUHAP).
Penolakan hanya dibenarkan apabila sesuai dengan ketentuan hukum, seperti:
- Hubungan kekeluargaan dengan terdakwa (Pasal 168 KUHAP).
- Kewajiban menjaga rahasia profesi (Pasal 170 KUHAP).
- Risiko keterlibatan dalam pidana yang merugikan diri sendiri (Pasal 168 KUHAP).
Alasan seperti malas, tidak suka, atau merasa tidak nyaman tidak termasuk dalam kategori alasan sah.
Hadir sebagai saksi tidak selalu berarti bahwa seseorang terlibat langsung dalam suatu tindak pidana. Keterangan saksi sering kali sangat diperlukan untuk:
- Membantu penyelesaian perkara secara adil.
- Memberikan fakta atau informasi penting yang hanya diketahui oleh saksi.
Jika Anda tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, Anda berisiko menghadapi konsekuensi hukum dan potensi pemanggilan paksa, yang justru dapat memperburuk situasi.
Menolak panggilan saksi karena malas tidak boleh dilakukan. Patuhi panggilan hukum jika tidak memiliki alasan sah untuk menolak. Jika Anda merasa keberatan atau ragu mengenai posisi Anda sebagai saksi, Anda dapat berkonsultasi dengan advokat untuk memastikan hak dan kewajiban Anda tetap terlindungi selama proses hukum.