Ketika seorang pekerja atau karyawan “dirumahkan” oleh perusahaan, statusnya tetap sebagai karyawan perusahaan, namun ia tidak bekerja secara aktif. Berikut adalah penjelasan mengenai status tersebut dan dasar hukumnya di Indonesia:
1. Status Pekerja yang Dirumahkan
- Tetap sebagai Karyawan: Pekerja yang dirumahkan tidak kehilangan statusnya sebagai karyawan. Artinya, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan masih ada.
- Hak dan Kewajiban: Hak dan kewajiban pekerja selama dirumahkan bergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Misalnya, hak atas gaji atau tunjangan selama dirumahkan harus merujuk pada kesepakatan atau aturan yang berlaku.
2. Dasar Hukum yang Mengatur
Beberapa aturan yang relevan terkait status pekerja yang dirumahkan:
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Pasal 93 ayat (2): Pengusaha dapat tidak membayar upah jika pekerja tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan, kecuali untuk alasan-alasan tertentu yang diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini, jika dirumahkan tanpa kesalahan pekerja, pengusaha seharusnya tetap memberikan upah atau kompensasi sesuai kesepakatan.
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
- Pasal 81 ayat (15): Perubahan pada UU Ketenagakerjaan menekankan pentingnya perjanjian kerja atau PKB dalam mengatur hak-hak pekerja, termasuk dalam situasi tertentu seperti dirumahkan.
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
- Dalam situasi tertentu seperti pandemi, Permenaker No. 2 Tahun 2021 mengatur mekanisme penyelesaian hubungan kerja dan pengaturan gaji.
3. Kewajiban Perusahaan
Jika pekerja dirumahkan, perusahaan memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Memberikan Gaji: Jika dirumahkan karena alasan tertentu (misalnya efisiensi operasional), perusahaan tetap harus memberikan gaji penuh atau sebagian sesuai kesepakatan.
- Pemberitahuan Tertulis: Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan resmi terkait status dirumahkan kepada pekerja.
- Negosiasi: Jika ada perubahan dalam pembayaran gaji atau status kerja, perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja atau serikat pekerja.
4. Apa yang Bisa Dilakukan Pekerja?
- Periksa Perjanjian Kerja: Tinjau kembali kontrak kerja atau PKB untuk memahami hak Anda selama dirumahkan.
- Diskusi dengan Perusahaan: Jika merasa hak tidak terpenuhi, ajukan pembicaraan dengan HRD atau pihak terkait.
- Lapor ke Disnaker: Jika hak Anda dilanggar, laporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mediasi atau tindak lanjut.
NOTES
- Pekerja yang dirumahkan tetap berstatus sebagai karyawan, sehingga hubungan kerja dengan perusahaan masih berlaku.
- Hak pekerja (seperti gaji) selama dirumahkan bergantung pada aturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).
- Dasar hukum yang mengatur status pekerja yang dirumahkan antara lain UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan peraturan terkait dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan resmi dan menyelesaikan kewajiban, termasuk gaji atau kompensasi, sesuai aturan atau hasil perundingan.
- Jika hak pekerja dilanggar, pekerja dapat meminta mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja atau konsultasi dengan serikat pekerja.