Terdapat dua cara mencabut gugatan cerai di pengadilan agama, yakni untuk gugatan yang belum diperiksa di sidang pengadilan dan untuk gugatan yang sudah diperiksa pengadilan.
Dalam membina hubungan rumah tangga tak terlepas dari yang Namanya konflik. Bahkan tak sedikit pula konflik tersebut memicu perceraian. Namun dalam beberapa kasus, pasangan suami istri dengan berbagai alasan, memilih untuk rujuk meski surat gugatan cerai sudah terdaftar di pengadilan.
Jika terjadi demikian maka pihak suami/istri yang sudah mengajukan gugatan cerai harus mencabut gugatan tersebut. Secara garis besar, disarikan dari Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 272 Reglement op de Rechtvordering (RV).
Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan”, yang disarikan oleh Erizka Permatasari, pada dasarnya UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Rv sebagaimana diterangkan di atas.
Adapun menurut Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.89-92) menerangkan bahwa ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan.
Cara pertama, jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan dua cara. Pencabutan dilakukan dengan surat yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan. surat tersebut berisi penegasan pencabutan gugatan.
Kemudian dijelaskan pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera. Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.
sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/tata-cara-cabut-gugatan-cerai-di-pengadilan-agama-lt6538ee160204f/