TIPS CARA MENGURUS CERAI SAAT PENGGUGAT BERADA DILUAR NEGRI

Mengajukan gugatan cerai saat tinggal di luar negeri bisa menjadi tantangan karena faktor jarak, dokumen, dan prosedur hukum yang berlaku. Namun, proses ini tetap dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Tentukan Pengadilan yang Berwenang

  • Pengadilan yang berwenang untuk mengurus perceraian ditentukan berdasarkan domisili tergugat (pasangan yang akan digugat).
  • Jika tergugat juga tinggal di luar negeri, kasus dapat diajukan ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri di Indonesia, sesuai aturan pernikahan yang berlaku (Islam atau non-Islam).

2. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

  • Akte Nikah atau Buku Nikah (untuk pernikahan agama Islam) atau Akta Perkawinan (untuk pernikahan non-Islam)
  • Fotokopi KTP atau paspor penggugat
  • Surat domisili atau bukti tinggal di luar negeri.
  • Surat kuasa jika menggunakan kuasa hukum (pengacara).
  • Bukti-bukti pendukung alasan perceraian (seperti percakapan, dokumen finansial, atau saksi).

3. Ajukan Gugatan Melalui Kuasa Hukum

Jika penggugat tidak dapat hadir di Indonesia, proses perceraian dapat diwakili oleh kuasa hukum.

  • Kuasa hukum harus memiliki surat kuasa khusus yang ditandatangani penggugat di hadapan notaris dan dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat penggugat tinggal.
  • Pengacara akan mengajukan gugatan ke pengadilan di Indonesia atas nama penggugat.

4. Proses Persidangan

  • Pemanggilan Sidang: Pemanggilan tergugat akan dilakukan melalui alamat yang tercatat, termasuk melalui KBRI jika tergugat juga berada di luar negeri.
  • Sidang Perceraian: Jika penggugat tidak dapat hadir, kuasa hukum akan mewakili selama persidangan. Dalam beberapa kasus, sidang dapat dilakukan secara online jika pengadilan memiliki fasilitas daring.
  • Putusan Pengadilan: Setelah putusan dikeluarkan, penggugat akan diberi salinan resmi putusan.

5. Legalisasi Putusan Perceraian

Setelah perceraian diputus, penggugat yang tinggal di luar negeri perlu melegalisasi putusan cerai:

  • Proses legalisasi dilakukan di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.
  • Salinan putusan yang telah dilegalisasi dapat dilaporkan ke KBRI atau konsulat di negara tempat tinggal penggugat.

6. Melaporkan Perubahan Status di Negara Domisili

Penggugat juga perlu melaporkan perubahan status perkawinan di negara tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan untuk memperbarui dokumen resmi seperti paspor, visa, atau izin tinggal.

 

Tips Penting

  • Gunakan jasa pengacara yang berpengalaman dalam perceraian internasional untuk mempermudah proses.
  • Selalu pastikan dokumen asli dan terjemahan resmi tersedia, terutama jika berbahasa asing.
  • Komunikasikan kendala jarak dengan pengadilan atau pihak berwenang untuk mendapatkan solusi, seperti sidang daring.

Dengan langkah yang tepat, perceraian dapat diurus dengan lancar meskipun penggugat tinggal di luar negeri.