YLBH KN Dampingi Korban Sekaligus Saksi Kasus KDRT Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Bitar

INDONESIA FOLKS – Baru-baru ini telah terjadi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami kepada istrinya.

KDRT ini lantas menjadi sorotan bagi relawan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kerta Negara (YLBH KN).

Bety Wirandini salah satu anggota YLBH KN pun langsung mendatangi Polres Blitar Kota untuk memberikan pendampingan hukum pada korban.

Bety Wirandini mengatakan jika kedatangannya dan rombongan ke Polres Blitar Kota untuk penyelidikan di Unit PPA.

“Pendampingan dilakukan kepada terduga saksi korban dari dugaan tindak pidana kekerasan domestik pada perempuan dan anak, sesuai aduan yang telah kami sampaikan ke Polres Blitar Kota, pada beberapa hari yang lalu,” ujar Bety pada Selasa, 3 September 2024.

Menurutnya, terkait dengan penanganan perkara khususnya perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang diterima oleh YLBH KN tidak dilakukan sendiri, tetapi melibatkan beberapa pihak.

Diantaranya Forhati Kota Blitar, UPTD PPA Kabupaten dan Kota Blitar serta relawan yang terdiri dari paralegal yang dibina oleh YLBH KN.

Mengingat korban adalah seorang wanita dengan satu orang anak perempuan, Bety berharap agar permasalahan ini bisa ditangani dengan pidana maupun perdata agama dan perlindungan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Akhmad Subekhan Ketua YLBH KN menjelaskan, bahwa pendampingan yang dilaksanakan di Blitar adalah bentuk kepedulian insan hukum atas tegaknya keadilan yang merata diseluruh lapisan masyarakat.

Disisi lain, Heri Siswanto selaku Pembina yayasan mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh YLBH KN ini dijalankan sesuai visi YLBH KN untuk membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan demokratis melalui advokasi hukum yang kuat dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara, misi YLBH KN untuk menyediakan layanan bantuan hukum yang komprehensif dalam segala bidang, melakukan advokasi hukum untuk melindungi hak-asasi manusia dan menegakkan keadilan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pengembangkan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia.***