PAHAMI, STATUS KARYAWAN SAAT DIRUMAHKAN!

Ketika seorang pekerja atau karyawan “dirumahkan” oleh perusahaan, statusnya tetap sebagai karyawan perusahaan, namun ia tidak bekerja secara aktif. Berikut adalah penjelasan mengenai status tersebut dan dasar hukumnya di Indonesia: 1. Status Pekerja yang Dirumahkan Tetap sebagai Karyawan: Pekerja yang dirumahkan tidak kehilangan statusnya sebagai karyawan. Artinya, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan masih ada. […]