Ketika seorang pekerja atau karyawan “dirumahkan” oleh perusahaan, statusnya tetap sebagai karyawan perusahaan, namun ia tidak bekerja secara aktif. Berikut adalah penjelasan mengenai status tersebut dan dasar hukumnya di Indonesia: 1. Status Pekerja yang Dirumahkan Tetap sebagai Karyawan: Pekerja yang dirumahkan tidak kehilangan statusnya sebagai karyawan. Artinya, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan masih ada. […]