EKSEKUSI YANG BELUM SELESAI DILAKSANAKAN TIDAK DAPAT DISANGGAH DALAM BENTUK GUGATAN, MELAINKAN DALAM BENTUK PERLAWANAN

Menurut, M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Perdata”, pada asasnya, Upaya eksekusi hanya dapat dijalankan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalam praktiknya, dapat terjadi pelaksanaan Upaya eksekusi atas putusan hakim berkekuatan hukum tetap; yang mendatangkan kerugian terhadap hak dan kepentingan yang berperkara. Merujuk […]

Metode Pembagian Hak Waris Anak Angkat dengan Anak Kandung di Indonesia

Pembagian waris antara anak angkat dan anak kandung dalam hukum waris di Indonesia melibatkan berbagai aturan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan undang-undang terkait. Berikut adalah artikel yang menguraikan prinsip-prinsip dasar mengenai pembagian waris dalam konteks anak angkat dan anak kandung: 1. Pengertian Anak Angkat dan Anak Kandung Anak kandung adalah anak […]

APAKAH ISTRI YANG MENGGUGAT CERAI TETAP DAPAT NAFKAH?

Perceraian adalah proses yang rumit, baik secara emosional maupun hukum. Salah satu pertanyaan umum yang sering muncul dalam kasus perceraian adalah apakah istri yang menggugat cerai tetap berhak atas nafkah dari mantan suami. Di Indonesia, hak nafkah bagi istri yang menggugat cerai diatur dalam undang-undang dan kebijakan hukum yang berlaku. Selama proses perceraian, istri berhak […]

YLBH KN Dampingi Korban Sekaligus Saksi Kasus KDRT Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Bitar

INDONESIA FOLKS – Baru-baru ini telah terjadi dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. KDRT ini lantas menjadi sorotan bagi relawan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kerta Negara (YLBH KN). Bety Wirandini salah satu anggota YLBH KN pun langsung mendatangi Polres Blitar Kota untuk memberikan pendampingan hukum pada korban. Bety Wirandini mengatakan […]

PROSEDUR CERAI GHOIB DI INDONESIA

Cerai ghoib adalah jenis perceraian yang dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepada istri atau tanpa proses hukum resmi. Istilah “ghoib” berarti “hilang” atau “tidak tampak,” menggambarkan situasi di mana perceraian dilakukan secara tidak langsung. Biasanya, cerai ghoib dilakukan dengan cara yang tidak melibatkan kehadiran fisik atau komunikasi langsung antara suami dan istri. Berikut adalah langkah-langkah umum […]