1. Pengertian Nikah Siri
Nikah siri biasanya merujuk pada pernikahan yang memenuhi syarat dan rukun nikah menurut agama, seperti:
- Adanya wali nikah (untuk mempelai perempuan).
- Dua saksi yang memenuhi syarat.
- Ijab kabul (akad nikah) yang sah.
Namun, karena tidak dicatatkan di negara, pernikahan ini tidak tercatat dalam administrasi resmi pemerintah.
2. Dasar Hukum dalam Islam
Dalam ajaran Islam, pernikahan dianggap sah jika memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun, Islam juga menganjurkan pencatatan pernikahan untuk mencegah mudarat seperti perselisihan atau ketidakjelasan status hukum.
3. Dasar Hukum di Indonesia
Menurut hukum di Indonesia, pernikahan harus dicatatkan untuk mendapatkan pengakuan hukum secara negara. Hal ini diatur dalam:
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”
- Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI):
“Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat.”
Jika tidak dicatatkan, pernikahan tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Akibatnya, pasangan tidak memiliki buku nikah, yang dapat menimbulkan beberapa implikasi, seperti:
- Sulit mengurus hak-hak hukum, seperti akta kelahiran anak, warisan, atau hak pasangan.
- Tidak adanya perlindungan hukum jika terjadi perselisihan, perceraian, atau sengketa harta.
4. Implikasi Hukum Tidak Mencatatkan Nikah
- Pasangan tidak dapat membuktikan status perkawinan secara hukum negara.
- Anak yang lahir dari nikah siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu biologisnya (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan).
- Sulit mengurus dokumen legal seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Kesimpulan
Meskipun nikah siri sah menurut agama, pencatatan pernikahan sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, pernikahan sebaiknya dicatatkan di KUA atau catatan sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.